- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Semula, pendaftaran bisa dilakukan online dengan mengunjungi lamanhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.
Namun akhir-akhir ini, situs tersebut tidak bisa diakses. Maka dari itu para pelaku UMKM dapat mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual.
Cara baru untuk peroleh bantuan tersebut dengan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Syukurlah! Gak Perlu Pusing Lagi Karena Sistem Kelas Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus
Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.