MEDIA BLITAR - Dalam era digital ini, keberadaan platform pinjaman online (Pinjol) semakin marak di Indonesia. Salah satunya adalah AdaKami, yang beroperasi di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia. Aplikasi tersebut sempat viral beberapa waktu lalu di berbagai media sosial terutama Instagram, TikTok maupun Whatsapp, simak selengkapnya disini!
Meski telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), belakangan muncul keluhan dari pengguna terkait proses pengumpulan dan aksi oknum Debt Collector.
Selain itu, isu mengenai tingginya bunga pinjaman dari AdaKami juga menjadi sorotan publik. Dalam artikel ini akan menelusuri lebih lanjut tentang siapa pemilik AdaKami, profil perusahaan, dan dampaknya pada industri pinjaman online di Indonesia.
Profil PT Pembiayaan Digital Indonesia
PT Pembiayaan Digital Indonesia merupakan pemilik sekaligus operator dari platform Pinjol AdaKami sejak tahun 2019.
Dengan izin resmi dari OJK berdasarkan surat Nomor KEP-128/D.05/2019, AdaKami berhak memberikan layanan pinjaman yang aman dan nyaman.
Menurut laman resmi, pendapatan AdaKami mencapai lebih dari Rp1,24 triliun hingga tahun 2022. Namun, berapa pun pendapatannya, keluhan dari pengguna terkait bunga pinjaman yang tinggi menjadi perbincangan hangat.
Jejak Keuangan AdaKami
Dalam mengurai keuangan AdaKami, pendapatan mereka mencapai Rp1,24 triliun, namun biaya beban pokok dan operasional sebesar Rp854,9 miliar perlu dicatat.