MEDIA BLITAR – Jelang Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus, kamu juga penting mengetahui arti dan sejarah bendera Indonesia merah putih.
Bendera merah putih merupakan bendera yang bersejarah pembuatannya berdasarkan adanya izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.
Arti bendera merah putih sebagai identitas negara tentu memiliki arti filosofis di dalamnya, yang dibentuk untuk mengurusi bendera negara memilih dua warna sebagai simbol negara dan bangsa, yakni merah dan putih.
Adapun makna dan arti filosofis dari kedua warna tersebut melambangkan, bahwa merah berarti berani dan putih berarti suci. Sedangkan, ukuran bendera disamakan dengan bendera Nippon, yakni perbandingan panjang dan lebar berbanding tiga banding dua.
Selain itu, kombinasi warna merah dan putih juga merupakan warna yang digunakan dalam konsep bendera sembilan garis merah dan putih milik Majapahit.
Hingga kini bendera merah putih tidak hanya dijadikan sebagai identitas bangsa dan negara, tetapi bendera merah putih juga dinyatakan memiliki status sebagai Cagar Budaya Nasional.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Nomor 003/M/2015, dengan nomor registrasi RNCB.20150201.01.000032, yang mana tentu bendera merah putih telah dinyatakan sesuai dan memenuhi kriteria Cagar Budaya Nasional.