Dari perdebatan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua 2014-2020 Hery Dosinaen, pernah menyebutkan bahwa divesfasi 10 persen saham Freeport masih sekedar janji. Hal tersebut disampaikan pada laman resmi Pemerintah Provinsi Papua pada 28 Februari 2019.
Tak hanya itu, Hery juga menyoroti gugatan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Freeport, meski hal tersebut dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasan Hery, ia mengatakan ada beberapa informasi Papua yang tidak diterima karena deviden rugi. Hery juga menuturkan harapannya, supaya gubernur segera mengumpulkan pihak-pihak terkait. Untuk membicarakan masalah ini.
Dilansir dari laman Papua.go.id, terdapat penjelasan bahwa Freeport meminta 1000 Hektare untuk eksploitasi tambang. Namun, belum disetujui oleh gubernur. Sehingga Papua, mendapatkan keuntungan, sebab penambahan yang akan dilakukan atas nama bumi Cendrawasih.
***