Sekali Panen 40 Kilogram, Kebun Ganja Seluas 1 Hektare Di Bandung Berhasil Ditemukan Polresta Cimahi

- 12 Juli 2020, 19:33 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki  bersama anggota kepolisian memeriksa ladang ganja seluas 1 hektare di Gunung Cibodas, kawasan Bukit Tunggul, perkebunan Kina, Kp. Patrol, Ds. Sunten Jaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (12/7/2020). (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki bersama anggota kepolisian memeriksa ladang ganja seluas 1 hektare di Gunung Cibodas, kawasan Bukit Tunggul, perkebunan Kina, Kp. Patrol, Ds. Sunten Jaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (12/7/2020). (Remy Suryadie/Galamedia) /

Yoris mengatakan, di ladang tersebut juga telah ditangkap satu orang tersangka lainnya berinisial YN sebagai penggarap lahan.

"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat karena baru sekitar dua sampai tiga pekan lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1000 sampai 2000 batang tanaman ganja," ucap Yoris.

Baca Juga: Aktor Bollywood Amitabh Bachchan dan Anaknya Abhishek Bachchan, Dinyatakan Positif COVID-19

Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulan bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 juta.

Dengan begitu, jika pelaku telah empat kali panen dengan hasil 40 kg maka mereka telah meraup sekitar 960 juta.

Dijelaskan Yoris, penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu menurutnya bisa dipanen.

Baca Juga: BMGK Menghimbau Masyarakat Agar Waspada Potensi Gelombang Tinggi Di Perairan Indonesia

"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," jelas Yoris.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Atas pengungkapan ini, Polisi nomor satu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung barat ini mengapresiasi atas kinerja yang baik terhadap Kasat Narkoba AKP Andry Alam beserta ke 7 anggotanya.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah