Sidang Ferdy Sambo CS, Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Aktif Saat Penembakan Brigadir J

- 17 Oktober 2022, 12:35 WIB
Sidang Ferdy Sambo CS, Jaksa Sebutkan Putri Candrawathi Terlibat Aktif Saat Penembakan Brigadir J
Sidang Ferdy Sambo CS, Jaksa Sebutkan Putri Candrawathi Terlibat Aktif Saat Penembakan Brigadir J /ayojakarta.com/

MEDIA BLITAR - Empat tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J tengah menjalani sidang perdana hari ini, Senin 17 Oktober 2022.

Saat pembacaan dakwaan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Jaksa menyebutkan bahwa tersangka Putri Candrawathi terlibat aktif dan menegtahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J. 

Jaksa menyebutkan bahwa saat menyampaikan perintah menembak Brigadir J kepada Richard Eliezer, Ferdy Sambo ditemani oleh istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: 2 Tahun Jomblo, El Rumi Curhat Ingin Punya Pacar yang Tahan Tempur

Dengan demikian dapat diartikan bahwa, Putri Candrawathi terlibat aktif dan mengetahui seluruh rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dari awal tanpa ada upaya pencegahan.

"Shingga (Putri Candrawathi) ikut terlibat dalam pembicaraan Ferdy Sambo dan Richard Rliezer," ungkap jaksa.

Berdasar bacaan tuntutan jaksa tersebut, Putri Candrawathi juga menyaksikan Ferdy Sambo menyerahkan satu kota peluru yang sudah disiapkan sebelumnya.  

Baca Juga: Biodata Instagram Bunda Corla Ratu Jreng yang Viral di TikTok: Jenis Kelamin, Umur, Kerja di Mana, Terkenal Ka

Seperti diberitakan sebelumnya, kelima tersangka dalam kasus pembunan Brigadir J tersebut akan menjalani persidangan yang digelar di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang dimaksud adalah Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Bharada Richard Eliezer (Bharada E, dan Kuat Ma’ruf (KM).

Akan tetapi, seperti dilansir dari PMJ News, Bharada E dikabarkan menjalani sidang terpisah dengan 4 tersangka lainnya. 

Baca Juga: 5 Jus yang dapat Membantu Memperlambat Penuaan Dini, Nomor 3 Perlu Dicoba

Bharada E dijadwalkan akan menjalani persidangan besok, Selasa 18 Oktober 2022.

Tersangka Putri Candrawathi yang sebelumnya dikabarkan mengalami kondisi psikis yang mengkhawatirkan hadir pertama kali di PN Jaksel sekitar pukul 08.23 WIB.

Sementara itu tersangka Bripka RR dan Kuat Ma'ruf tiba di Pengadilan Negeri Jaksel sekitar pukul 08.29 WIB.***

 

 

 

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x