a. Penyusunan kerangka hukum
b. Hak memilih dan untuk dipilih
c. Kampanye pemilu yang demokratis
d. Akses media dan kebebasan berekspresi
e. Adanya lembaga pengawas Pemilu
6. Pengawas TPS membuka:
a. 1 orang setiap desa/kelurahan
b. 1 orang setiap TPS
c. 2 orang setiap TPS
d. 3 orang setiap desa/kelurahan
e. 5 orang setiap desa/kelurahan
Baca Juga: Sinopsis Film 'Kalian Pantas Mati' Lengkap Beserta Link Nonton Resmi, Tayang di Bioskop
7. Dalam pelaksanaan kampanye, ada aturan dan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye. Berikut ini larangan dalam kampanye yang harus dipatuhi Pelaksana, Peserta dan Petugas Kampanye, kecuali:
a. Mempersoalkan dasar negara pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
b. Mengganggu umum
c. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
e. Kampanye dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU
8. Pernyataan berikut merupakan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, kecuali:
a. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan otoritasnya
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu pada tingkat di bawahnya
c. Menerima dan melaporkan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan
d. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsisesuai dengan tahapan pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
e. Merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk memeriksa anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang melanggar kode etik penyelenggara
9. Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS meliputi antara lain, kecuali: