Tugas Pokok PLD Kemendesa
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 19 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
2. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
3. Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID;
4. Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Demikianlah penjelasan mengenai rekrutmen PLD Kemendesa akan buka pendaftaran online 28 September 2022 untuk lulusan SMA. Lengkap dengan syarat dan kualifikasinya, serta jadwal pendaftaran Kemendesa, gaji, tugas pokok petugas PLD Kemendesa.***