- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 25 tahun.
- Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan ke partaian dan pengawasan pemilu.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/ atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Apabila terpilih bersedia mengundurkan diri dari organisasi ke masyarakat yang berbadan hukum atau tidak.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Beberapa persyaratan pendaftaran tenaga Adhok Panwascam diatas merupakan persyaratan yang dibutuhkan pada pemilu sebelumnya. ***