MEDIA BLITAR - Dalam artikel berikut ini akan tersaji 14 larangan penggunaan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah merilis logo resmi HUT RI ke-77 tahun.
Pemerintah mengumumkan bahwa logo tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan dan usia.
Akan tetapi terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan logo resmi HUT RI ke-77.
Buat kamu yang belum tau, berikut ini adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, adapun diantaranya:
1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai
2. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras
3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal.
4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya.