Daftar 14 Larangan Penggunaan Logo Resmi HUT RI ke-77 17 Agustus, Simak dan Patuhi

- 17 Agustus 2022, 07:21 WIB
daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77
daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 /Kemensetneg RI

MEDIA BLITAR - Dalam artikel berikut ini akan tersaji 14 larangan penggunaan logo resmi Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah merilis logo resmi HUT RI ke-77 tahun.
Pemerintah mengumumkan bahwa logo tersebut dapat digunakan oleh seluruh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan dan usia.

Akan tetapi terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia yang ingin menggunakan logo resmi HUT RI ke-77.

Buat kamu yang belum tau, berikut ini adalah daftar larangan yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang ingin memakai logo Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77, adapun diantaranya:

Baca Juga: Link Streaming Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara, Saksikan Detik-detik Pengibaran Bendera Merah Putih

1. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang ramai

2. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang berada pada area foto yang tidak kontras

3. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah orientasi, selain posisi horizontal.

4. Penggunaan logo HUT ke-77 RI dilarang mengubah proporsi, selain ukuran sebenarnya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x