Terakhir Ferdy Sambo merupakan orang yang membuat rencana penembakan dan skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.
Baca Juga: PREDIKSI Bali United Vs Arema FC, BRI Liga 1: Head to Head, Prediksi Skor, Prediksi Line Up
"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," tambah Agus.
Nantinya keempat tersangka kasus penembakan Brigadir J akan dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," sambung Agus.
***