Persyaratan Kartu Prakerja:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 18 tahun.
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Tayang 12 Agustus, Berikut Adalah Daftar Pemeran A Model Family
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Kunjungi situs resmi kartu prakerja, yaitu di prakerja.go.id melalui browser;
2. Kemudian klik "Daftar Sekarang":
3. Isi alamat email dan buat kata sandi;
4. Centang bagian kota yang tertulis "Syarat dan Ketentuan";
5. Kemudian klik "Daftar";
6. Lakukan Verifikasi, dan bila sudah berhasil kemudian masuk ke situs Kartu Prakerja dengan memasukkan email dan kata sandi yang tadi didaftarkan;
Baca Juga: Jadwal Tayang Film Black Panther: Wakanda Forever, Simak Link Trailer Resmi Disini
7. Verifikasi KTP dan lakukan update data diri;
8. Unduh foto KTP yang maksimal ukurannya 2 MB, dengan format JPG/PNG;