Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 17 Juli 2022, 18:22 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya /Prakerja.go.id/

3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: LINK STREAMING GRATIS Borneo FC Vs Arema Leg 2 Final Piala Presiden 2022, Head to Head Singo Edan Menang Tipis

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja:

1. Kunjungi situs resmi kartu prakerja, yaitu di prakerja.go.id melalui browser;
2. Kemudian klik "Daftar Sekarang":

3. Isi alamat email dan buat kata sandi;
4. Centang bagian kota yang tertulis "Syarat dan Ketentuan";

5. Kemudian klik "Daftar";

6. Lakukan Verifikasi, dan bila sudah berhasil kemudian masuk ke situs Kartu Prakerja dengan memasukkan email dan kata sandi yang tadi didaftarkan;

Baca Juga: Hasil Singapura Open 2022: Ganda Putra Indonesia Leo Rolly Carnando dan Daniel Marthin Sabet Gelar Juara

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah