3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Cara Pendaftaran Kartu Prakerja:
1. Kunjungi situs resmi kartu prakerja, yaitu di prakerja.go.id melalui browser;
2. Kemudian klik "Daftar Sekarang":
3. Isi alamat email dan buat kata sandi;
4. Centang bagian kota yang tertulis "Syarat dan Ketentuan";
5. Kemudian klik "Daftar";
6. Lakukan Verifikasi, dan bila sudah berhasil kemudian masuk ke situs Kartu Prakerja dengan memasukkan email dan kata sandi yang tadi didaftarkan;