MEDIA BLITAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan ringkasan Tahapan Pemililhan Umum (Pemilu) 2024.
Tahapan Pemilu ini dibuat dengan gambar dan alur pemilu, seperti yang diinformasikan KPU RI melalui akun instagram @kpu_ri pada Jumat, 17 Juni 2022.
Baca Juga: Hasil SBMPTN 2022 Segera Diumumkan, Begini Cara Cek Hasilnya
Hal ini diawali dengan perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan mulai 14 juni 2022-14 Juni 2024.
Kemudian pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tanggal 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023.
Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu tanggal 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022.
Baca Juga: Sempat Kena Bully, Deddy Corbuzier Buka-bukaan Soal Podcast Bareng Shin Tae-yong: Anda Tidak Tahu
Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023.
Pencalonan Presidan dan Wakil Presiden 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Pencalonan anggota DPR dan DPRD 24 April 2023-25 November 2023.
Pencalonan anggota DPD 6 Desember 2022-25 November 2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melakukan Kunjungan ke Rusia dan Ukraina, Benarkah?
Masa Kampanye pemilu 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Masa tenang 11-13 Februari 2024.
Hal paling penting adalah kapan dilaksanakan pemungutan suara, dan KPU sudah menetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga: Persebaya Surabaya Persiapkan Pemusatan Latihan, Setelah Gagal di Piala Presiden 2022
Kemudian perhitungan suara dilaksanakan pada 14-15 Februari 2024.
Setelah itu dilakukan penetapan hasil pemilu, dan kemudian pengambilan sumpah dan janji.
Ringkasan tahapan ini bersumber dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.***