MEDIA BLITAR – Di awal bulan Juni 2022 ini, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau sering dikenal dengan pelat nomor pribadi akan menerapkan warna baru.
Nantinya akan ada TNKB atau pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam. Namun tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat warna putih tersebut.
Menurut infomasi, pelat nomor pribadi dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna hitam hanya akan diprioritaskan bagi kendaraan baru.
Baca Juga: Lirik Lagu Your Eyes - Album Terbaru Stray Kids yang Berkonsep Point of View Para Membernya
Hal tesebut dijelaskan Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin dalam keterangannya pada Rabu 1 Juni 2022
Selain itu Taslim juga menyebutkan bahwa kendaraan lama juga bisa ganti pelat putih apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim.
Selanjutnya Taslim menegaskan terkait kondisi saat perpanjangan STNK lima tahunan yang otomatis akan membuat TNKB harus diganti.
"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," tambah Taslim.
Kemudian Taslim juga menyebutkan bahwa saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Dan bahkan akan segera didistribusikan ke polda-polda pada pertengahan bulan Juni.
Nantinya mulai pertengahan Juni akan diberlakukan penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam.
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," jelas Taslim.***