Diperingati Setiap 1 Juni, Berikut Sejarah Singkat Hari Kelahiran Pancasila

- 1 Juni 2022, 12:09 WIB
Peringatan hari lahir pancasila
Peringatan hari lahir pancasila /Instagram @kesbangpolbandung

MEDIA BLITAR - 1 Juni diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila, tahun ini hari kelahiran Pancasila jatuh pada hari Rabu.

Berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Berikut adalah sejarah singkat terkait Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni.

 

Baca Juga: Jam Tayang Live Streaming FIFA Matchday 2022: Indonesia vs Bangladesh, Jadwal Indosiar Hari ini Rabu, 1 Juni

Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang pembentukannya tidak terlepas dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau dalam bahasa jepang disebut Dokoritsu Junbi Cosakai.

BPUPKI sendiri dibentuk oleh Jepang yang kemudian dilantik pada 28 Mei 1945. Adapun tugas BPUPKI pada saat itu adalah melakuan penyelidikan terhadap usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 29 Mei s.d. 1 Juni 1945, BPUPKI kemudian menggelar sidang pertama yang membahas landasan filosofi atau dasar negara Indonesia. Masa persidangan pertama BPUPKI inilah yang menjadi tonggak lahirnya Pancasila.

Baca Juga: Link Download Twibbon Hari Lahir Pancasila Gratsi, Diperingati Setiap 1 Juni 2022

Pada sidang pertama inilah Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya terkait dasar negara melalui pidato yang berjudul "Lahirnya Pancasila".

Melansir PortalJogja.PikiranRakyat.com dari artikel berjudul "77 Tahun Hari Lahir Pancasila, Berikut Sejarah Pemurusan Pancasila Hingga Penetapannya" Sebelum Ir. Soekarno berpidato pada tanggal 1 Juni, lebih dari 30 pembicara telah menyampaikan gagasannya tentang landasang filosofi negara Indonesia.

Tokoh pertama yang menyampaikan konsep dasar negara adalah Mohammad Yamin. Dalam pidatonya Mohammad Yamin menyampaikan rumusan lima dasar, yaitu :

Baca Juga: Kapan Lawan Yordania? Simak Jadwal Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Asia 2023 Tanggal 8-14 Juni 2022

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan.
4. Peri Kerakyatan.
5. Peri Kesejahteraan.

Namun usulan yang disampaikan saat pidato tersebut mengalami perubahan saat disusun secara tertulis menjadi :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Anime Spy X Family Episode 9: Tentang Hubungan Yor dan Yuri hingga Tanggal Tayang

Pada sidang hari kedua atau 30 Mei 1945, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan K.H. Wahid Hasyim yang merupakan tokoh muslim, mengusulkan agar yang menjadi dasar negara Indonesia adalah ajaran Islam. Hanya saja Keduanya tidak menyampaikan rumusan dasar negara.

Sementara pada sidang hari ketiga, tanggal 31 Mei 1945, Prof Soepono menyampaikan lima dasar negara Indonesia yang terdiri dari :

1. Persatuan.
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesia Vs Bangladesh FIFA Matchday 1 Juni 2022

Pada hari terakhir masa persidangan pertama, tanggal 1 Juni 1945 Ir Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara yang diberi nama Pancasila, yang berisikan sila-sila berikut :

1. Kebangsaan – Nasionalisme.
2. Peri kemanusiaan – Internasionalisme.
3. Mufakat – Democratie.
4. Keadilan Sosial.
5. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai tindak lanjut dari berbagai usulan para tokoh tersebut, dibentuklah sebuah kepanitiaan yang diberi nama “Panitia Kecil”, yang beranggotakan 8 orang yang bertugas menampung semua rumusan dan usulan selama masa persidangan pertama.

Baca Juga: Pidato BTS di Gedung Putih Terkait Isu Rasisme Anti Asia Banjir Pujian

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia 8 mengadakan pertemuan dengan para anggota BPUPKI, yang saat itu dihadiri oleh 38 anggota. Dalam rapat gabungan tersebut juga berhasil membentuk Panitia 9.

Panitia 9 ini kemdian berhasil menyusun suatu “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”, yang kemudian oleh Mohammad Yamin disebut dengan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Sementara Soekiman menyebutnya sebagai Gentlemen Agreement atau Perjanjian Luhur.

Perumusan Dasar Negara yang terdiri atas lima macam atau lima sila, yaitu:

Baca Juga: Popularitas Son Seok Koo Melejit, Berikut Sederet Drama yang Pernah Dibintanginya

1. Ke- Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada masa persidangan kedua BPUPKI tanggal10 s.d. 16 Juli 1945, dilakukan pembahasan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Sidang memutuskan tentang pernyataan Indonesia merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar yang disepakati dari Piagam Jakarta dan Undang-Undang Dasar yang meliputi batang dan tubuhnya.

Baca Juga: Park Shin Hye Melahirkan Putra Pertama, Agensi Ucapkan Terima Kasih Kepada Penggemar

Sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, merupakan hari bersejarah bagi rumusan Pancasila. Sebab hari itu adalah resmi disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, dimana rumusan Pancasila menjadi bagian dari pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.***(PortalJogja.PikiranRakyat.com/Siti Baruni)

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah