Menggunakan masker dianggap sebagai salah satu pencegahan penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Update Perolehan Medali SEA Games 2022, Indonesia Geser Singapura dan Berda di Posisi Emapat Besar
“Yang pertama, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucapnya.
Dari pernyataan Jokowi di atas, syarat pertama boleh lepas masker saat kita ada di luar ruangan dengan tanpa banyak orang.
Namun saat berda di dalam ruangan tertutup atau saat berada di transportasi publik, masker harus tetap digunakan.
Baca Juga: Gunakan Nama Member BTS Sebagai Daftar Orang Meninggal, Drama Tomorrow Tuai Kritikan
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi.
Termasuk juga bagi orang-orang yang rentan terkena penyakit, para lansia, atau yang punya komorbid, mereka tetap disarankan tetap pakai masker.
“Demikian juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.