MEDIA BLITAR – Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak Covid-19, dan menyebut peristiwa ini sebagai pandemi.
Beriringan dengan pandemi yang telah berjalan 2 tahun ini, pemerintah bersama jajaran melakukan penanganan dan antisipasi untuk menangani pandemi ini, mulai dari vaksinasi hingga disiplin protokol kesehatan. Hingga akhirnya, angka kematian dan orang yang terpapar Covid-19 mengalami penurunan.
Beriringan dengan hal tersebut, disusul seruan boleh mudik tahun 2022 dengan sejumlah persyarat, Satgas Covid-19 menyatakan pandemi di Indonesia belum berakhir.
Baca Juga: Resep Kastengel Gurih Mudah Dibuat, Cocok untuk Hari Raya Idul Fitri 2022 Bareng Keluarga
Tanggapan Satgas Covid-19 ini, bak mejawab pesan berantai dari grup-grup Whatsapp yang menyebutkan jika pandemi di Indonesia telah berakhir disusul poin lainnya atas putusan Mahkamah Agung.
Seperti yang diwartakan Pikiran Rakyat: ‘Satgas Covid-19: Pandemi di Indonesia Belum Berakhir’, melalui Juru Bicara Satgas Covid-19', Prof. Wiku Adisasmito menegaskan bahwa klaim tersebut adalah keliru.
"Pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan 4 poin Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 sebagai informasi yang keliru," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Rabu, 27 April 2022.
Baca Juga: 4 Kebiasaan Berikut ini Dapat Merusak HP, Termasuk Pengisian Daya saat 0 Persen
Wiku menjelaskan, pemerintah tidak pernah memberikan pernyataan yang menyebut pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.