Mulai Besok, Kereta Api Indonesia Sudah Beroperasi. Cek Faktanya!

- 11 Juni 2020, 21:34 WIB
PT. KAI segera operasikan Kereta Api reguler sesuai Protokol kesehatan. / instagram @KAI121_
PT. KAI segera operasikan Kereta Api reguler sesuai Protokol kesehatan. / instagram @KAI121_ /

Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Maqin menjelaskan, khusus untuk penumpang perjalanan kereta api jarak jauh diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh PT KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan.

Calon penumpang kereta api jarak jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,

2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

4. Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Secara umum, setiap penumpang kereta api jarak jauh maupun reguler diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” tambah Maqin.

Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 kereta api ini, maka per 12 Juni 2020 PT KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21 persen dari total 532 kereta api reguler. Adapun rincian kereta api yang dioperasikan terdiri dari 14 kereta api jarak jauh dan 99 kereta api reguler.

Halaman:

Editor: Ninditoo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x