Namun begitu, bukannya tidak mendukung kemajuan jaman lewat perkembangan metaverse yang sangat berguna untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual.
Akan tetapi untuk urusan ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi atau virtual.
Dengan ini MUI menyatakan bahwa haji maupun sholat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.***