- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu pra kerja.
Perlu diketahui jika pendaftaran progam kartu pra kerja ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Satu-satunya jalur pendaftaran adalah lewat situs resmi pemerintah www.prakerja.go.id, dengan cara daftar sebagai berikut:
- Buka browser melalui HP dan masuk ke laman prakerja.go.id.
- Buat akun terlebih dahulu di www.prakerja.go.id menggunakan alamat email pribadi.
- Jika akun sudah selesai dibuat, login menggunaan username dan password yang tadi telah didaftarkan.
- Isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Upload foto KTP
- Verifikasi nomor HP
- Ikuti tes dan kemampuan dasar
- Kemudian klik gabung di gelombang 23 jika sudah dibuka
Itulah informasi mengenai syarat dan cara daftar terbaru kartu pra kerja gelombang 23. Untuk informasi lebih lengkap kunjungi www.prakerja.go.id.***