Muncul Varian Baru COVID-19 Omicron, Indonesia Larang Pelancong dari Delapan Negara Afrika

- 28 November 2021, 23:49 WIB
Muncul Varian Baru COVID-19 Omicron, Indonesia Larang Pelancong dari Delapan Negara Afrika
Muncul Varian Baru COVID-19 Omicron, Indonesia Larang Pelancong dari Delapan Negara Afrika //Instagram/@jokowi/

MEDIA BLITAR – Demi mencegah masuknya varian Baru COVID-19 Omicron, Pemerintah Indonesia melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika.

“Hal ini guna mengantisipasi importasi kasus varian baru COVID-19 yang bernama Omicron (B.1.1.529),” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Singapura Wajibkan Tes Antigen Bagi Pelancong Malaysia untuk Antisipasi, Buntut Munculnya Varian Baru COVID-19

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," kata

Nadia mengatakan negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Menurut Nadia ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika itu berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Marak Varian Baru COVID-19, Singapura Wajibkan Tes Antigen Bagi Pelancong Malaysia untuk Antisipasi Omicron

Nadia menambahkan pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).

"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicron)," katanya.

Nadia mengatakan karakteristik Omicron berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) varian Omicron lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi dan menurunkan efikasi vaksin.

Baca Juga: Tambah Panjang Daftar Negara Terjangkit Omicron, Dua Kasus Varian Baru COVID-19 Ditemukan di Australia

Secara terpisah Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengatakan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional perlu diperpanjang hingga satu atau dua pekan sejak kedatangan di Indonesia.

"Karena dalam surat edaran Dirjen Imigrasi ini ada pengecualian untuk orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait G20, maka mereka juga tentu harus menjalani pemeriksaan ketat serta menjalani masa karantina yang memadai," katanya.

Tjandra mengatakan WHO telah mengelompokkan varian Omicron ke dalam Variant of Concern (VOC) pada 26 November 2021 sejak kali pertama virus tersebut terkonfirmasi pada 9 November 2021.

Baca Juga: Muncul Dua Kasus Varian Baru COVID-19 Omicron di Australia, Menambah Daftar Panjang Negara Terdampak Omicron

"Bisa saja sejak 26 November sudah ada warga asing dari delapan negara itu yang masuk ke Indonesia, mungkin dalam dua minggu terakhir ini yang bukan tidak mungkin sudah pernah terpapar varian baru ini," katanya.

Tjandra juga mendorong perlu dilakukan penelusuran kepada pelaku perjalanan internasional terkait kondisi kesehatan mereka, termasuk “whole genome sequencing”.

"Khusus tentang pemeriksaan WGS, secara umum di negara kita, jelas masih perlu ditingkatkan," katanya.

Baca Juga: China Diprediksi akan Alami Wabah COVID-19 'Kolosal' Jika Ngotot Ikuti AS, Prancis

Data GISAID per 26 November 2021 menunjukkan Indonesia memasukkan 8.906 sampel WGS, sementara Afrika Selatan dengan penduduk tidak sampai 60 juta sudah memasukkan 23.452 sampel WGS, serta India bahkan sudah memasukkan 80.446 sampel WGS.

"Penduduk kita kira-kira adalah seperempat penduduk India, jadi kalau India sekarang sudah memeriksa lebih 80 ribu sampel maka seyogyanya kita dapat juga harusnya sudah memeriksa 20 ribu sampel," kata Tjandra.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x