Kota Surabaya Raih Penghargaan Certificate of Recognition 2021 Udara Terbersih Se asia Tenggara

- 22 Oktober 2021, 19:20 WIB
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menerima penghargaan ASEAN Environtmentally Sustainable City (ESC) kategori Udara Terbersih Kota Besar kepada Surabaya, di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat menerima penghargaan ASEAN Environtmentally Sustainable City (ESC) kategori Udara Terbersih Kota Besar kepada Surabaya, di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021 kemarin. /Pemkot Surabaya

MEDIA BLITAR – Kota Surabaya di Jawa Timur yang meraih penghargaan ASEAN Environtmentally Suistainable City (ESC) dalam kategori udara terbersih Kota Besar.

Tahun ini 5th ASEAN ESC Award dan 4th Certificate of Recognition keempat menjadi salah satu rangkaian acara pada pertemuan ASEAN Ministerial Meeting on Environment (AMME) ke-16 yang dimana Indonesia menjadi tuan rumah.

Baca Juga: Vokalis GodBless Grup Legenda, Ahmad Albar Peroleh Penghargaan Presiden Jokowi, Berikut Biodata dan Profilnya

Meskipun kota terpanas di Indonesia, Surabaya mendapat penghargaan dengan udara terbersih se-Asia Tenggara dan dimana pemerintah kota Surabaya mendapatkan penghargaan Certificate of Recognition dalam kategori Clean Air (udara bersih) untuk Big Cities (Kota besar) dari ASEAN.

Dalam penghargaan tersebut yang diserahkan langsung kepada Walikota Surabaya Eri Cahyadi di Auditorium Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada 21 Oktober 2021.

Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @suroboyo.ku, yang dimana kota Surabaya dianggap berhasil mengendalikan polusi udara.

Baca Juga: Berdasarkan Hasil Asesmen Kementerian Kesehatan, Wilayah Surabaya Masuk Level 1 Begini Kata Eri Cahyadi

Pada umumnya kota tersebut dialami oleh kota-kota besar, salah satunya yaitu upaya yang ditempuh kota Surabaya adalah dengan berkomitmen menyediakan ruang terbuka hijau.

Salah satu upaya yang ditempuh Kota Surabaya adalah dengan berkomitmen menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah mencapai 21,99 persen dan melampaui syarat minimal, yaitu 20 persen.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x