Begini Tanggapan Netizen, Terkait Dengan Pemerintah Membuka Kembali Akses Warga Negara Asing

- 17 September 2021, 16:45 WIB
ILUSTRASI Warga Negara Asing
ILUSTRASI Warga Negara Asing /Pixabay/skitterphoto

MEDIA BLITAR – Seperti sudah diketahui melalui laman resmi imigrasi pemerintah Indonesia kembali membuka pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Hal tersebut diketahui dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang diterbitkan kebijakan keimigrasian terbaru, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 tahun 2021 yang ditetapkan pada Rabu, 15 September 2021.

Dengan adanya aturan tersebut tentang pemberian visa dan izin tinggal Keimigrasiian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Virus Covid-19, maupun Pemulihan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 27 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan,  Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa ataupun izin tinggal yang sah dan berlaku.

Baca Juga: Dibebaskan Jokowi WNA Pembunuh Ibu Sendiri di Bali Takut Kembali ke AS, Apakah Akan Menetap di Indonesia?

“Sebelumnya, pada Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia terkecuali visa dinas dan visa diplomatik,” kata Arya Pradhana Anggakara, seperti dikutip dari laman resmi imigrasi pada 15 September 2021.

“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” ucapnya lagi.

Menurutnya menjelaskan, subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi orang asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan pemegang kartu perjalanan bisnis.

Baca Juga: Masih Ingat WNA Pembunuh Ibu Sendiri di Bali Heather Mack, Jokowi Bebaskan Mack Bulan Oktober Kenapa?

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah