Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dilaksanakan Juli, Syarat : Tenaga Pendidik Wajib Sudah Divaksin

- 12 Juni 2021, 17:59 WIB
Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dilaksanakan Juli, Syarat : Tenaga Pendidik Wajib Sudah Divaksin
Pembelajaran Tatap Muka Mulai Dilaksanakan Juli, Syarat : Tenaga Pendidik Wajib Sudah Divaksin /Pexels/Agung Pandit Wiguna.

MEDIA BLITAR – Dilansir dari laman Indonesia, saat ini pemerintah tengah menyiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi Covid-19, yang akan dilaksanakan pada Juli mendatang dengan sangat hati-hati.

Sebelum kegiatan pembelajaran tatap muka terlaksana, banyak hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu seperti tercapainya cakupan vaksinasi COVID-19 bagi tenaga pendidik, serta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.

Mengenai rencana pembelajaran tatap muka, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan bahwa kebijakan PTM di sekolah harus disikapi dengan serius.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli, Satgas : Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab Cegah Penularan

Terutama saat ini diberitakan tentang adanya kenaikan kasus Covid-19 usai libur lebaran, lonjakan kasus ramai terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Ada lima pesan Presiden Joko Widodo mengenai pembelajaran tatap muka, yakni pertama, pembelajaran tatap muka diharapkan hanya boleh maksimal 25 persen dari total jumlah siswa di kelas.

Kedua, pembelajaran tatap muka tidak boleh dilakukan lebih dari dua hari dalam sepekan. Ketiga, setiap hari maksimal hanya dua jam (pembelajaran).

Baca Juga: Enggan Beli Tas Mewah, Cinta Laura: Bayangin Berapa Anak yang Bisa Sekolah dengan Rp30 Juta

Keempat, opsi menghadirkan anak ke sekolah tetap ditentukan oleh orang tua. Kelima, semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai pembelajaran tatap muka.

Sesuai dengan masukan dari Presiden, Menkes Budi meminta kepada pemda agar prioritas program vaksinasi saat ini tidak hanya ke kelompok lanjut usia saja, tapi juga ke tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x