Bencana Terus Terjadi, Doni Monardo Minta Tambahan Anggaran

- 16 Maret 2021, 22:33 WIB
Bencana Terus Terjadi, Doni Monardo Minta Tambahan Anggaran
Bencana Terus Terjadi, Doni Monardo Minta Tambahan Anggaran /Ilustrasi Gempa bumi / Pixabay/Pixabay

MEDIA BLITAR - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta anggaran penanganan bencana ditambah.

Hal ini seiring terjadinya bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan terakhir yang terus mengalami tren peningkatan.

Baca Juga: Sempat Pamit, Glenca Chysara Pemeran Elsa di Ikatan Cinta, Akhirnya Sampaikan Hal Ini

Namun hal itu tidak diimbangi dengan dukungan anggaran yang memadai. Hal ini diperparah dengan bencana non alam, pandemi Covid-19 yang saat ini sedang dihadapi di seluruh penjuru dunia.

Hal itu diungkapkan Doni dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BNPB, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

Baca Juga: Lakukan Sesi Foto Bersama Anya Geraldine, Gisel Merasa Dirinya Bantet Meski Pakai Heels

"Kejadian bencana menunjukkan tren meningkat secara signifikan, tetapi anggaran rutin BNPB setiap tahun cenderung menurun. Rata-rata penurunannya 22,08 persen setiap tahun," kata Doni dikutip Media Blitar dari Antara, Selasa, 16 Maret 2021.

Akibat minimnya ketersediaan anggaran bencana menimbulkan kesenjangan yang cukup besar antara penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan ketersediaan sumber daya yang terbatas.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksinasi tak Membatalkan Puasa, Ini Penjelasannya

Doni mengungkapkan, dalam paruh dekade terakhir, hanya tahun 2020 yang mengalami penurunan bencana yakni 2.991 peristiwa. Jumlah ini turun jauh dibanding 2019 sebanyak 3.814 kali musibah bencana.

"Namun, muncul kejadian bencana nonalam pada 2020, yaitu pandemi COVID-19 yang dinyatakan sebagai bencana nasional," tuturnya.

Ia membeberkan, di 2015, pagu anggaran BNPB tercatat Rp1,661 triliun, kemudian menjadi Rp1,653 triliun pada 2016, Rp1,084 triliun pada 2017, Rp 748 miliar pada 2018, Rp614 miliar pada 2019, Rp430 miliar pada 2020, dan Rp481 miliar pada 2021.

Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Tak Dampingi Atta Halilintar saat Lamar Aurel, Gen Halilintar Persembahkan Ini untuk Kakak Tertua

Soal alokasi anggaran penanggulangan bencana juga termaktub dalam regulasi tersebut.

Menurutnya, perlu disiapkan setidaknya dua persen anggaran siap pakai untuk penanggulangan bencana dari APBN dan APBD.

Untuk itu, DPR meminta Kementerian Sosial, BNPB, dan Kementerian Keuangan untuk mengkaji kewajiban penganggaran dua persen dalam APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana tersebut.

"Komisi VIII mengusulkan agar terdapat dana siap pakai penanggulangan bencana paling sedikit dua persen dari APBN dan APBD. Selain itu, juga tentang dana abadi penanggulangan bencana sehingga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat," katanya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x