Kronologi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Mabuk Berat Hingga Tembaki Karyawan

- 25 Februari 2021, 15:57 WIB
Ilustrasi Penembakan
Ilustrasi Penembakan //Pixabay.com/Skitterphoto

Kronologi kejadian, dijelaskan Yusri, bermula saat Bripka CS minum di lokasi. Sekira pukul 02.00 wib, dia minum miras di situ.

Dua jam setelahnya, Cafe RM hendak tutup. Bripka CS laku melakukan pembayaran. Saat di kasir, terjadi cek-cok antara Bripka CS dengan pegawai.

Bripka CS yang sudah mabuk berat kemudian mengeluarkan pistol miliknya dan menembaki karyawan yang ada di situ. Tiga orang tewas. Namun korban bukan hanya dari pegawai kafe.

Seorang tentara berinisial S yang berdinas di Kostrad turut menjadi korban. Sedangkan dua korban tewas lainnya ialah FSS dan M, keduanya pegawai kafe.

Baca Juga: Otis Hahijary Beri Hadiah Valentine Tas Hermes Untuk Luna Maya, Harganya Bikin Bengek!

Sementara itu ada 1 orang karyawan kafe yang turut menjadi korban namun kondisinya selamat. Dia adalah H yang kini dirawat di RS Polri Kramat Jati.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, Bripka CS akan dikenai pasal 338 KUHP.

Ancaman hukumannya berupa kurungan, maksimal 15 tahun penjara. Dia juga akan dikenai proses berdasarkan kode etik polisi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil. ***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x