Anggotanya Jadi Korban Penembakan Cengkareng, Pangdam Jaya Perintahkan Ini

- 25 Februari 2021, 15:50 WIB
Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Antara/Ardika

Anggota tentara yang jadi korban tewas merupakan prajurit berinisial SN. Ia bertugas di satuan Kostrad.

Usai kejadian itu, dirinya langsung memberikan perintah kepada para prajuritnya. Secara tegas, Dudung memerintahkan prajuritnya untuk tidak terprovokasi usai kejadian penembakan tersebut.

Para prajurit diminta tidak perlu terpancing ajakan atau hasutan untuk memperkeruh suasana. Dia menegaskan TNI-Polri sedang solid.

Baca Juga: Otis Hahijary Beri Hadiah Valentine Tas Hermes Untuk Luna Maya, Harganya Bikin Bengek!

"Saya tegaskan, seluruhnya (anggota TNI) jangan mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang akan memperkeruh suasana ini. Saya tegaskan, TNI-Polri tetap solid," tegas Dudung Abdurrachman di PMJ News dilansir Media Blitar.

Dudung menambahkan, proses hukum sepenuhnya telah diserahkan kepada polisi. Menurutnya sejauh ini, proses penanganan kasus itu dilakukan secara profesional.

Oleh polisi, Bripka CS dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara, maksimal 15 tahun. Brikap CS, terduga pelaku penembakan di Cengkareng, juga ditindak berdasarkan kode etik kepolisian. ***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah