Kabar Gembira untuk yang Belum Pernah Dapat Bantuan Pemerintah, 41 Juta KK Akan Divalidasi Kemensos

- 23 November 2020, 09:57 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat acara penyerahan BST di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat acara penyerahan BST di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. /kemsos.go.id
  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin 23 November 2020, Jangan Lewatkan Opera Van Java Sore Nanti

Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.

Program bantuan BST Rp200-600 ribu per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x