Cair! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Sudah Disalurkan

20 November 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai ( BLT ). /Andreas Desca Budi Gunawan

MEDIA BLITAR – Kabar gembira datang untuk penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 karena penyaluran tahap 4 sudah disalurkan.

Pemberitahuan penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tahap 4 secara resmi disampaikan Kemnaker melalui akun resmi Instagram.

Disebutkan bahwa BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tahap 4 disalurkan sebanyak Rp1,2 juta kepada 2,44 juta pekerja atau buruh.

Baca Juga: Jual Voucher 12x Lebih Banyak Selama 11.11, ShopeePay Berdayakan Bisnis Masyarakat

Penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut untuk periode November hingga Desember 2020 dengan anggaran sebesar Rp2,93 triliun.

Saat ini pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana bantuan kepada Bank Penyalur.

Setelah proses kepada Bank Penyalur selesai, langkah selanjutnya adalah melakukan transfer ke rekening penerima, baik untuk rekening bank himbara atau bank swasta.

Baca Juga: Hati-Hati! Penggunaan Earphone Dalam Waktu Lama Menyebabkan Gangguan Pada Telinga

Penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 tahap pertama hingga keempat diberikan kepada 10,48 juta penerima.

Jumlah tersebut setara dengan 84, 5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai sekira 12,4 juta pekerja atau buruh.

Berikut rincian penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2:

- Tahap I penyaluran dana dilakukan kepada 2.180.382 penerima

- Tahap II penyaluran dilakukan kepada 2.713.434 penerima

- Tahap III penyaluran dana dilakukan kepada 3.149.031 penerima

- Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 penerima

Baca Juga: Tayang Sekarang! Link Live Streaming Anugrah Dangdut Indonesia 2020 di MNC TV

Menaker mengimbau kepada pekerja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi atau gaji untuk melapor jika masih belum menerima dana bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan bisa ditujukan ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga data pekerja atau buruh bisa diperbaiki.

Hal tersebut harus dilakukan karena penyesuaian data dilakukan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah melapor, BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker terkait data tersebut.***

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler