Yuk, Ketahui Perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test Beserta Harganya

17 Oktober 2020, 14:05 WIB
Petugas Kesehatan melakukan tes swab kepada Babinsa di Kawunganten /Pendim Kodim 0703/Cilacap

MEDIA BLITAR – Masa pandemi membuat mobilitas masyarakat menjadi terbatas karena adanya PSBB dan kebijakan masing-masing wilayah. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran virus corona di daerah.

Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah dengan mengharuskan masyarakat melakukan Rapid Test dan PCR atau Swab Test ketika akan bepergian keluar kota. Tak hanya itu, transportasi udara-darat-maupun laut juga mengharuskan test ini untuk perjalanan jarak jauh.

Baca Juga: Sinopsis Film Valerian and The City of a Thousand Planets, Bertualang di Kota Alpha

Meskipun ada dua pilihan test yang bisa dilakukan, saat ini hanya PCR atau Swab Test yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini karena Swab Test telah memenuhi standar pengujian Covid-19.

Lalu apa perbedaan antara Rapid Test dan PCR atau Swab Test? Kedua test ini memang biasa digunakan untuk mendeteksi virus corona. Tapi ada beberapa perbedaan yang mendasar antara keduanya. Yuk, kenali perbedaan Rapid Test dan PCR atau Swab Test Beserta Harganya berikut.

Baca Juga: Joan Mir Bersiap Raih Poin Penuh, Alex Marquez Bertekad Jaga Momentum Seri MotoGP Aragon 2020

Rapid Test

Rapid test merupakan prosedur pemeriksaan yang dimulai dengan mengambil sampel darah dari ujung jari yang kemudian diteteskan ke alat rapid test. Kemudian, cairan untuk menandai antibodi akan diteteskan di tempat yang sama. Hasilnya akan berupa garis yang muncul 10–15 menit setelahnya.

Test jenis ini menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi Covid-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan pengecekan awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR atau Swab Test.

Baca Juga: Berencana Mundur Dari Dunia Politik di 2024, Luhut Binsar Pandjaitan: Ingin Fokus Mengurus Yayasan

Pemeriksaan Rapid Test dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan. Rapid test menunjukkan hasil reaktif atau non reaktif. Kementerian Kesehatan RI telah mengatur pembatasan tarif pemeriksaan Rapid Test maksimal sebesar Rp150.000.

PCR atau Swab Test

PCR atau polymerase chain reaction merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Sabtu 17 Oktober 2020, Marathon Bioskop Trans TV Malam Ini

Pemeriksaaan ini menggunakan sampel lendir dari hidung dan tenggorokan. Menurut pakar, sampel dari saluran pernapasan bawah dan tinja juga dapat digunakan dalam tes ini. RNA.

Tidak seperti Rapid Test, PCR-swab test mengeluarkan hasil positif atau negatif. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Baca Juga: Informasi Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini, Sabtu 17 Oktober 2020

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900.000. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

***

 

Editor: Disca Betty Viviansari

Tags

Terkini

Terpopuler