Sejarah Singkat Hari Tani Nasional yang Diperingati Setiap 24 September

24 September 2020, 10:39 WIB
Ilustrasi lahan pertanian /Pixabay

MEDIA BLITAR – Tepat hari ini, tanggal 24 September 2020 menjadi peringatan Hari Tani Nasional. Peringatan Hari Tani Nasional ini adalah bentuk peringatan untuk mengenang sejarah dari kaum petani serta membebaskannya dari penderitaan.

Tema Hari Tani Nasional tahun 2020 adalah "Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan".

Baca Juga: Jangan Khawatir! Berikut Enam Cara Mengatasi Resesi Ekonomi yang Akan Menimpa Indonesia

Dikutip dari situs resmi Serikat Petani Indonesia (SPI), ditetapkannya tanggal 24 September sebagai Hari Tani Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres RI) No. 169 tahun 1963.

Ada sejarah penting sebelum disahkan melalui Kepres RI No. 169 tahun 1963. Sedikit mundur kebelakang, Sejak lepas dari cengkraman Belanda, pemerintah Indonesia selalu berusaha merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial.

Pada tahun 1948, ketika itu ibu kota Republik Indonesia (RI) berkedudukan di Yogyakarta. Penyelenggara negara membentuk panitia agraria Yogya. Namun, akibat gejolak politik, usaha itupun kandas.

Baca Juga: Gara-Gara Pandemi Covid-19, Konferensi World Economic Forum di Davos Swiss Resmi Dibatalkan

Setelah diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 dan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Belanda, atas pengakuan kedaulatan politik Negara Indonesia, maka ibukota RI kembali ke Jakarta.

Kemudian, Panitia Agraria Yogya diteruskan di Jakarta pada tahun 1951, dengan nama Panitia Agraria Jakarta. Dalam perkembangannya, berbagai panitia yang telah terbentuk, gagal dan tersendat-sendat. Panitia Agraria Jakarta yang sempat mandeg diteruskan oleh Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958) dan Rancangan Sadjarwo (1960).

Baca Juga: Pemerintah Salurkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Kemenkop UKM: Sudah 64,50 Persen

Melalui prakarsa Menteri pertanian 1959, Soenaryo. Rancangan Undang-Undang itu digodok Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR) yang kala itu dipimpin Zainul Arifin.

Kemudian, pada pada 24 September 1960, RUU tersebut disetujui dpr sebagai UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).

Baca Juga: Ini Penyebab BLT Rp600 Ribu Gak Sampai Ditangan, Segera Periksa Nomor Rekening

UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial.

UUPA merupakan kebijakan hukum yang mengarah pada bidang agraria dalam usaha mengurus dan membagi tanah dan sumber daya alam lainnya yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, dimana dasar politik hukum agraria nasional dinyatakan dalam teks asli UUD 1945 dalam Pasal 33 ayat (3) yang menyebutkan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca Juga: BRI dan Mandiri Dituding Penyebab Timor Leste Miskin, Jose Ramos Horta: BRI Mandiri Bunuh Ekonomi

Keberadaan UUPA ini dimaksudkan sebagai titik balik dari politik hukum Agraria kolonialisme yang sangat membela kepentingan negara kolonial (penjajah) dan feodal pada masa itu.

 Enam dasawarsa berlalu sejak disahkannya UUPA 1960, kini reforma agraria di Indonesia tengah memasuki tantangan baru. Memasuki periode kedua pemerintahannya, komitmen Presiden Joko Widodo terkait reforma agraria masih ditunggu.

Pada periode pertama pemerintahannya, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014-2019, Presiden Joko Widodo memasukkan reforma agraria dan kedaulatan pangan sebagai program prioritas dalam Nawa Cita (sembilan program prioritas).

Baca Juga: Mantan Presiden Timor Leste, Xanana Gusmao Kesal dengan Negaranya Sendiri dan Suruh Rakyatnya Pergi

Program reforma agraria dan kedaulatan pangan pun kembali dilanjutkan Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya, bersama Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin, tahun 2019-2024.

Kedua hal tersebut termasuk di dalam Visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong sebagai visi pembangunan Indonesia ke depannya.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Mengundurkan Diri, Karena Mengaku Gagal Mengatasi Virus Corona di Ceko

Tema “Meneguhkan Reforma Agraria untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan” untuk Peringatan Hari Tani Nasional (HTN) tahun 2020 ini sengaja diusung SPI sebagai upaya untuk terus meneguhkan dan menjaga agar reforma agraria sejati tercipta.

 

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler