Kartu Prakerja Gelombang 54 Telah Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Daftar, Syarat dan Linknya!

5 Juni 2023, 07:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 54 Telah Dibuka, Berikut Panduan Lengkap Cara Daftar, Syarat dan Linknya! /

MEDIA BLITAR - Registrasi untuk program Kartu Prakerja gelombang 54 kini sudah dibuka oleh pemerintah dan memberikan insentif kepada semua peserta yang mendaftar.

Bagi mereka yang berminat mengikuti program Kartu Prakerja, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran, persyaratan, dan tautan pendaftaran bagi mereka yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja gelombang 54.

Baca Juga: Lirik Lagu Hush Little Baby: Anak Senang Ibu Tenang, Tidur Makin Pulas

Registrasi Kartu Prakerja Gelombang 54

1. Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan kata sandi.

3. Lakukan verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.

4. Isi data pribadi Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar.

5. Unggah foto e-KTP Anda. Perhatikan ketentuan yang tertera untuk memastikan proses verifikasi e-KTP berjalan dengan lancar.

Baca Juga: Lagu Menenangkan untuk Anak: Lirik Lagu Brahms' Lullaby - Ninna Nanna

6. Klik "Scan Wajah" dan ikuti petunjuk untuk melaksanakan proses verifikasi.

7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.

8. Verifikasi nomor HP yang masih aktif. Masukkan kode OTP 6 digit yang telah dikirimkan ke nomor HP Anda. Klik "Kirim OTP".

9. Isi pernyataan pendaftar sesuai dengan keadaan Anda.

10. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

11. Setelah menyelesaikan proses dan akun Anda dinyatakan aktif, Anda dapat mendaftar pada gelombang Kartu Prakerja.

Baca Juga: Lagu Populer untuk Anak: Lirik Lagu Twinkle Twinkle Little Star, jadi Pengantar Tidur yang Jitu

12. Setelah mendaftar, tunggu pengumuman pendaftaran melalui halaman dashboard Kartu Prakerja yang akan memberitahu apakah Anda lulus atau tidak.

13. Ketika gelombang telah dibuka, pilih seleksi Gelombang dan pilih Gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP Anda, kemudian klik "Gabung Gelombang".

14. Konfirmasikan pilihan Gelombang.

15. Anda akan menerima Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Klik "Saya Menyetujui".

16. Tahap pendaftaran selesai.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Lagu Sebelum Tidur untuk Anak, Kuatkan Emosi Baik Kenali sang Anak

Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54

Untuk dapat mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 54, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Anda tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Anda sedang mencari pekerjaan, merupakan pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Anda bukanlah Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Sifat dan Watak dari Weton Rabu Legi: Intuitif Kuat Mampu Pahami Keadaan Sekitar

5. Maksimal terdapat 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Tautan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54

1. Untuk melakukan pendaftaran pada program Kartu Prakerja gelombang 54, silakan kunjungi tautan https://www.prakerja.go.id/

2. Setelah berhasil membuka halaman tersebut, klik menu "Daftar Sekarang" untuk memulai proses pendaftaran.

Demikianlah informasi terkait pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54. Kami berharap informasi ini bermanfaat bagi Anda.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler