Sekali Panen 40 Kilogram, Kebun Ganja Seluas 1 Hektare Di Bandung Berhasil Ditemukan Polresta Cimahi

12 Juli 2020, 19:33 WIB
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki bersama anggota kepolisian memeriksa ladang ganja seluas 1 hektare di Gunung Cibodas, kawasan Bukit Tunggul, perkebunan Kina, Kp. Patrol, Ds. Sunten Jaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (12/7/2020). (Remy Suryadie/Galamedia) /

MEDIA BLITAR - Polisi menemukan 1 hektare ladang ganja di Gunung Cibodas, Kawasan Bukit Tunggul, Perkebunan Kina, Kp. Patrol, Ds. Sunten Jaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat atau perbatasan Kabupaten Bandung Barat dengan Kabupaten Bandung, pada Minggu 12 Juli 2020.

Lima orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja tersebut berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki kepada wartawan, di lokasi penemuan ladang ganja mengatakan, empat dari kelima pelaku yang telah diamankan berinisial M, C, A dan D. Mereka berperan sebagai pengedar.

Baca Juga: Indonesia Masih Dilanda Pandemi COVID-19, Tapi Bos-Bos BUMN Malah Asyik Touring Pakai Vespa

Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial YN merupakan penggarap lahan. Ladang tersebut telah beroperasi selama satu tahun, dengan panen sebanyak 4 kali.

Dikutip MEDIABLITAR dari Galamedia, Yoris mengatakan, penemuan ladang ganja ini berawal dari penangkapan dua pengedar ganja kering yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Andry Alam dengan barang bukti 3 kilogram ganja kering pada Rabu 8 Juli 2020 lalu.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di GALAMEDIA.Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kebun Ganja Seluas 1 Hektare di Bandung 4 Kali Panen, Poresta Cimahi Ringkus Lima Tersangka"

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya kembali menangkap dua orang pengedar lainnya dari jaringan tersebut.

"Setelah mengamakan keempat bandar, anggota yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan pengembangan kembali dan berhasil ke daerah sini. Yang mana di sini adalah tempat ladang ganja kurang lebih satu hektar, dan para pelaku menanam ganja ini secara terpisah," kata Yoris.

Baca Juga: Kenang Memory Masa Kecil, Selebgram Arief Muhammad Pamer Kijang Kapsul Full Original

Yoris mengatakan, di ladang tersebut juga telah ditangkap satu orang tersangka lainnya berinisial YN sebagai penggarap lahan.

"Ini sudah berjalan selama satu tahun, setiap tiga bulan sekali dilakukan panen, kita terlambat karena baru sekitar dua sampai tiga pekan lalu panen terakhir. Sekali panen sekitar 40 kilogram ganja kering keluar dari sini, sebanyak kurang lebih 1000 sampai 2000 batang tanaman ganja," ucap Yoris.

Baca Juga: Aktor Bollywood Amitabh Bachchan dan Anaknya Abhishek Bachchan, Dinyatakan Positif COVID-19

Dalam sekali panen, kata Yoris, setiap tiga bulan bisa menghasilkan 40 kilogram ganja, atau sekitar 1.000 hingga 2.000 batang ganja. Kemudian, satu kilo ganja menurutnya bisa dijual senilai Rp 6 juta.

Dengan begitu, jika pelaku telah empat kali panen dengan hasil 40 kg maka mereka telah meraup sekitar 960 juta.

Dijelaskan Yoris, penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter, baru tanaman itu menurutnya bisa dipanen.

Baca Juga: BMGK Menghimbau Masyarakat Agar Waspada Potensi Gelombang Tinggi Di Perairan Indonesia

"Katanya bibitnya dapet dari luar, dari sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain," jelas Yoris.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Atas pengungkapan ini, Polisi nomor satu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung barat ini mengapresiasi atas kinerja yang baik terhadap Kasat Narkoba AKP Andry Alam beserta ke 7 anggotanya.

Bahkan dalam pengungkapan ini ada tiga angota narkoba jatuh sakit. Dengan begitu pihaknya akan memberikan reward kepada seluruh anggotanya.

Baca Juga: Viral, Perayaan Hari Jadi Pacaran ke-6 Bulan Diberi Hadiah Mobil Mewah Seharga Rp 1 Miliar

"Dari pengungkapan ini, ada tiga anggota narkoba yang sakit karena berada di hutan selama satu minggu. Saya akan memberikan reward kepada Kasat Resnarkoba beserta anggotanya yang berhasil mengungkap ladang ganja ini. Tidak hanya itu saya pun akan usulkan dapat reward dari Kapolda Jabar. Hal itu, dimaksudkan untuk motivasi seluruh anggota dalam bekerja meskipun pada masa pandemi," kata Yoris.***

Editor: Ninditoo

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler