MEDIA BLITAR – Tersangka pembuang bayi di toilet pabrik sepatu di Majalengka, hari ini dinikahkan dengan ayah biologis sang anak.
Sebelumnya diberitakan tentang penemuan mayat bayi laki-laki di tempat sampah toilet pabrik sepatu, PT. Shoetown Ligung Indonesia.
Bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan ini dibuang oleh sang ibu, pasca melahirkan di toilet perempuan Gedung Produksi A3 pada Senin, 31 Oktober 2022.
Hari ini, 24 November 2022, tersangka pembuangan bayi yang diketahui adalah DSA (19), dinikahkan dengan ayah biologis sang anak di Mapolres Majalengka.
Ijab kabul ini difasilitasi oleh pihak Mapolres Majalengka, dilaksanakan pernikahan di Aula Kanya Wasistha Mapolres Majalengka pukul 11.00 WIB.
Didi Fadilah (21) merupakan kekasih dari DSA, bersedia menikahi sang kekasih setelah dilakukan komunikasi dengan pihak Mapolres Majalengka.
Dalam proses pernikahan tersebut, pihak kepolisian memfasilitasi seluruh prosesi acara, mulai dari rias pengantin, pencatatan akta nikah oleh Kepala KUA Kecamatan Cigasong dan menghadirkan orang tua dari kedua belah pihak.
Hal ini dilakukan agar kedua keluarga memahami situasi dan kondisi yang sebenarnya dari anak-anak mereka.
"Jadi kami memberikan fasilitasi kepada tahanan yang hendak melaksanakan pernikahan untuk melakukan akad nikah di Aula Kanya Wasistha yang ada di Mapolres Majalengka," jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi.
Prosesi pernikahan dilaksanakan langsung oleh orangtua mempelai perempuan yang secara resmi mewakilkan kepada Kepala KUA Cigasong.
Pernikahan ini disaksikan oleh seluruh keluarga kedua mempelai dan juga AKBP Edwin Affandi.
Prosesi pernikahan ini cukup mengharukan, dimana DSA yang telah membuang anak kandung yang baru dilahirkannya, menikah dengan kekasih hatinya.
Rasa bersalah terlihat jelas dari bahasa tubuh sepanjang prosesi pernikahan, DSA terlihat menundukkan kepalanya sepanjang ijab kabul.
Bukan hanya itu, wanita 19 tahun ini juga terlihat meminta maaf kepada orang tua atas perbuatan yang dia lakukan, dan mempermalukan nama keluarga.
Pihak orang tua DSA, dalam hal ini sang ayah Dain, mengaku hanya bisa pasrah atas semua perbuatan yang telah dilakukan oleh sang anak.
Dia berharap anaknya mendapatkan pengampunan dosa oleh Tuhan dan divonis ringan oleh hakim, agar bisa kembali berkumpul dengan suami yang baru saja dinikahinya.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menjelaskan bahwa pernikahan ini terlaksana setelah dilakukan komunikasi antara pihak kepolisian dan Didi Fadilah.
Selanjutnya, pihak keluarga membuat permohonan atas pelaksanaan pernikahan tersebut.
“Pihak keluarga baik dari tersangka dan mempelai kaki-laki telah mengajukan permohonan.
Prosesi ijab kabul yang dilakukan mempelai laki-laki syukur alhamdulilah berlangsung lancar, satu kali tanpa ada pengulangan dan disaksikan langsung oleh para saksi, serta dikawal personil Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Majalengka.
Baca Juga: 6 Link Live Streaming Uruguay vs Korea Selatan, Piala Dunia 2022, Malam Ini Kick Off Pukul 20.00 WIB
Harapannya semua diberikan kesabaran, keikhlasan dalam menjalani pernikahan di tahanan, serta semoga kedepan mendapat berkah menjadi keluarga yang harmonis.” Jelas Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dikutip tim Media Blitar melalui Pikiran-Rakyat.com/titi purwanti.
Setelah prosesi akad nikah antara DSA dan Didi fadilah, pihak mempelai laki-laki beserta keluarga kembali pulang ke rumah, sementara DSA kembali ke ruang tahanan Polres Majalengka, untuk proses peradilan. ***