Menilik Soal Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, Google 4 Hari Lagi, Apa Dampaknya Bagi Pengguna?

17 Juli 2022, 19:32 WIB
Menilik Soal Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, IG, Google 4 Hari Lagi, Apa Dampaknya Bagi Pengguna? /Pixabay/


MEDIA BLITAR – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta sejumlah platform digital dengan pengguna aktif di Indonesia seperti Instagram, Google, WhatsApp dan lainnya yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat agar mendaftar paling lambat pada 20-21 Juli 2022.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat pemerintah tak pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologi itu. Pasalnya, pemerintah memberlakukan hal yang sama dengan perusahaan lokal, diwajibkan mendaftar ke negara.

Baca Juga: UPDATE Susunan Pemain Arema FC vs Borneo FC Final Leg 2 Piala Presiden 2022 Hari ini 17 Juli Cek Prediksi Skor

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengemukakan, pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat, tujuan diwajibkannya platform digital melakukan pendaftaran ini akan mewujudkan keadilan atau equal playing field antara PSE domestik dan luar negeri.

Ia menambahkan, di samping mewujudkan rasa keadilan, hal ini juga untuk mematuhi aturan-aturan yang berlaku

Apabila hal ini urung dilakukan, Kemkominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea 2037 Lengkap Link Nonton Gratis, Kisah Gadis Pilu yang Hamil di Penjara

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini supaya menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital yang kreatif, positif, dan produktif.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa ada koordinasi, pengawasan, dan pencatatan.

"Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kominfo, dilihat pada Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: Update Link Live Streaming Piala Presiden 2022: Arema FC Vs Borneo FC Kick Off 20.00 WIB

Ia menilai pendaftaran aplikasi ke negara itu terbilang mudah karena hanya mengakses Online Single Submission (OSS).

Ia menilai pendaftaran ini adalah wujud ketaatan pada aturan negara, di mana sektor digial diberikan kesempatan begitu luas.

Aturan pendaftaran PSE adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka! Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

Pihaknya menyebut beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Dilansir dari laman Kominfo, aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend belum tercatat dalam PSE yang terdaftar.

Baca Juga: Sehari Duduki Jabatan CEO, Nagita Slavina Tebar Bonus untuk 'PNS' Es Teh Indonesia

Jika platform tersebut belum juga mendaftar bisa jadi Kominfo akan memblokir akses aplikasi tersebut maka dengan begitu para pengguna juga terancam tidak akan bisa menikmati layanan dan fitur yang diberikan oleh platform tersebut.

Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends sebelumnya menuturkan tengah melakukan proses registrasi, sebagai upaya untuk menaati aturan pemerintah.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler