Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap

12 Juli 2022, 16:21 WIB
Kemenag Izinkan Pondok Shiddiqiyyah Beroperasi Kembali, Usai MSAT Ditangkap /Antaranews.com/


MEDIA BLITAR - Kementrian Agama RI (Kemenag) mengizinkan kembali pondok beroperasi, usai salah satu pengurus yang juga anak kiai pemilik pesantren, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi ditangkap atas dugaan kasus pencabulan.

Sebelumnya, izin pesantren Shiddiqiyyah dicabut Kemenag RI, karena MSAT tak kunjung ditangkap polisi dalam kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.

Kemenag RI mencabut izin pesantren Shiddiqiyyah pada Kamis, 7 Juli 2022. Keputusan Pencabutan tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono.

Baca Juga: Daftar Pemain Timnas Indonesia yang Dijadwalkan Mengikuti TC Jelang Piala AFF U-16

Setelah izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur dicabut selamat 4 hari, kini izin operasional diberikan kembali.

Dengan demikian, Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah sudah diperbolehkan untuk beraktivitas seperti sebelumnya.

Kemudian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga merupakan Menteri Agama Ad Interm, Muhadjir Effendy menyampaikan terkait pembatalan keputusan pencabutan izin operasional tersebut.

Baca Juga: SKOR AKHIR Taiwan vs Bahrain FIBA Asia Cup 2022 Grup B, Update Klasemen Sementara, Jadwal Lengkap Hari Ini

Sebagaimana yang diberitakan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan Kemenag RI untuk mencabut izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Pencabutan tersebut, karena MSAT yang merupakan salah satu pimpinan pondok pesantren tersebut, diduga melakukan tindakan yang tidak pas kepada sejumlah santriwati.

Membuat Kemenag RI merespon hal tersebut, dengan cepat untuk mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Tayang 22 Juli 2022, Berikut Daftar Pemeran The Gray Man Lengkap

Lebih lanjut, diikutip dari SeputarTangsel.com, "Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Muhadjir sudah meminta Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk mengajukan rencana pencabutan izin operasional pondok pesantren Shiddiqiyyah Jombang tersebut.

Ia berharap hal tersebut bisa membuat para orang tua para santri mendapatkan kepastian terkait pembelajaran di pondok pesantren.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 36? Simak Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 36

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa dengan bagitu para santri bisa belajar dengan tenang.

Alasan lain dari Kemenag adalah karena pihak pesantren yang dipimpin oleh KH Moch. Muchtar Mu'thi (ayah MSAT) justru menghalangi proses penangkapan tersangka.

MSAT akhirnya resmi menjadi tersangka setelah dilakukan penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis 7 Juli tengah malam.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Manchester United Vs Liverpool Friendly Match, Peluang Line Up, Cara Nonton Siaran Langsung

Penjemputan paksa saat itu berlangsung dengan suasana yang dramatis. MSAT dilindungi oleh ratusan orang yang bersimpati dari dalam pesantrennya.

MSAT sekarang sudah mendekam di rutan Medaeng, Surabaya. Pihaknya didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Baca Juga: Kembali Akan Bertemu Borneo FC di Final Piala Presiden 2022, Arema FC Lakukan Persiapan

MSAT awalnya dilaporkan ke Polres Jombang pada Oktober 2019 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/ RESJBG.

MSAT diketahui tidak pernah sama sekali memenuhi panggilan penyidik oleh Polres Jombang.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler