MEDIA BLITAR - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua, menjadi Undang-Undang.
3 provinsi baru yang ada di Papua meliputi Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
3 RUU yang disahkan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta pada Kamis, 30 Juni 2022.
Pemekaran wilayah di Papua tersebut bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia.
Awalnya, di Papua hanya ada 2 Provinsi, yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
3 provinsi baru telah ditambahkan, sehingga sekarang ada 5 provinsi di Papua.
Baca Juga: 18 Daftar Lengkap Pemeran Money Heist Korea Joint Economic Area dan Cek Profil Biodata Pemainnya
Berikut profil dari 3 provinsi baru yang ada di Papua, seperti disampaikan pada akun Instagram DPR RI.
1. Provinsi Papua Tengah
Provinsi Papua Tengah terdiri 8 kabupaten, yaitu Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire.
2. Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan terdiri dari 4 kabupaten, yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.
Provinsi Papua Selatan ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Baca Juga: Lirik Lagu It'll Be Okay dan Terjemahannya - Backsound Populer
3. Provinsi Papua Pegunungan
Provinsi Papua Pegunungan memiliki 9 kabupaten, diantaranya adalah Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lani Jaya, dan Nduga.
Ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Itulah 3 provinsi baru di Papua, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Pegunungan.***