Apa Itu PSE? Buat Google, Tiktok, Netflix, dkk Terancam Diblokir karena Tidak Daftar Ulang

29 Juni 2022, 14:14 WIB
Apa Itu PSE? Buat Google, Tiktok, Netflix, dkk Terancam Diblokir karena Tidak Daftar Ulang /


MEDIA BLITAR - Google, Netflix, Spotify, Twitter, Tiktok, Facebok, dan lainnya terancam akan diblokir jika tidak melakukan pendaftaran ulang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Kemkominfo memberikan batas akhir pemdaftaran ulang PSE sampai tanggal 20 Juli 2022.

Disebutkan juga bahwa tidak akan ada tolerasi karena sudah diberikan waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Benarkah Google, Facebook, Netflix, TikTok, Spotify Akan Diblokir? Ini Penjelasannya

Lantas bagaimana pendaftaran ulang PSE yang dimaksud, sehingga mengancam melakukan pemblokiran?

Bagi masyarakat awam, PSE merupakan istilah asing. Rasa ingin tahu menjadikan kita untuk mencari tentang kebenarannya.

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara individu maupun kelompok kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Baca Juga: Tata Cara Melakukan Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina dengan Mudah

Dilansir dari aptika.kominfo.go.id, dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik adalah sebagai berikut :

1. UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE;

2. PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE);

3. PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;

Baca Juga: Presiden Jokowi Menuju Ukraina Naik Kereta, Membawa Misi Perdamaian

4. PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara;

5. PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Berdasarkan PP PSTE, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran PSE Publik dan PSE Privat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Hari Ini 29 Juni 2022: Aslanbey Kembali ke Midyat, Siap Balas Dendam Pada Sadoglu

PSE bagi instansi penyelenggara negara, memiliki tujuan untuk mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara telah dilaksanakan sejak tahun 2015 lalu.

Pendaftaran sistem elektronik bagi pelaku usaha di bidang portal web dan platform digital, yaitu dengan proses perizinan di sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Joget Shopee COD Jadi Unggahan Reels IG Ronaldinho yang Pertama Saat di Indonesia

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha antara lain

- Sektor sistem elektronik;
- Sub-sektor sistem elektronik;
- Jenis sistem, yaitu portal web atau platform digital;
- Lokasi server;
- Deskripsi fungsi dan proses bisnis sistem elektronik;
- Sertifikat keamanan.***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler