Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14 Ribu dengan PeduliLindungi, Simak Ketentuannya

26 Juni 2022, 07:53 WIB
Cara Beli Minyak Goreng Curah 14 Ribu Dengan PeduliLindungi, Simak Ketentuannya /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR – Mulai Senin besok, pihak pemerintah diketahui segera menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah rakyat atau MGCR dengan memakai PeduliLindungi.

Tujuannya adalah untuk mengawasi, memantau pendistribusian serta memberikan informasi ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah serta supaya tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan terpantau dari produsen hingga konsumen.

Baca Juga: JAM TAYANG MotoGP Assen 2022, Catat Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 26 Juni: Klik Link Live Streaming

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, sosialisasi proses jual beli minyak goreng curah rakyat dan akan dimulai pada Senin 27 Juni mendatang selama 14 hari.

Sementara berdasarkan informasi dari panduan pembelian MGCR Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Sabtu kemarin, ada tiga cara langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, 26 Juni 2022: Move On! Ada Banyak Kesempatan Menantimu di Depan

Berikut tiga cara langkah tiga langkah pembelian minyak goreng curah harga Rp14 ribu dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti dikutip dari panduan pembelian MGCR dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Sabtu (25/7/2022), terdapat tiga langkah pembelian dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yaitu:

Baca Juga: Menkominfo : Pemerintah Akan Bangun Empat Pusat Data Nasional, Berstandar Global

1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.

2. Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.

3. Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian jika hasil scan QR Code berwarna hijau, maka pembelian minyak goreng curah dapat dilakukan kepada konsumen.

Baca Juga: Menkominfo : Pemerintah Akan Bangun Empat Pusat Data Nasional, Berstandar Global

Namun apabila hasil scan QR Code berwarna merah, pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu tidak bisa dilakukan.

Menurut informasi, kini sementara pembelian minyak goreng curah rakyat dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 14.000/Liter atau Rp15.500/kg.

Apabila konsumen tidak memiliki PeduliLindungi,maka pembelian minyak goreng curah rakyat bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual dan penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

Baca Juga: Seventeen Akan Memulai World Tour Akhir Pekan, Jangan Sampai Terlewat!

Saat ini MCGR dapat ditemukan di tempat penjualan yang memiliki tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Sedangkan lokasi penjualan MCGR di sekitar wilayah tempat tinggal konsumen dapat diperoleh pada website www.minyak-goreng.id.

Selain itu Menko Luhut menyebutkan bahwa pihaknya membentuk Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) untuk menyebarkan informasi transisi sistem baru jual beli MGCR di masyarakat.

Nantinya Satgas yang dibentuk tersebut akan menyediakan saluran informasi untuk melayani pertanyaan atau keluhan dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah rakyat kedepannya.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler