Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Penuhi Syarat Beribadah, Begini Penjelasan MUI

10 Februari 2022, 12:17 WIB
Ibadah Haji Lewat Metaverse Tidak Penuhi Syarat Beribadah, Begini Penjelasan MUI /PIXABAY/Konevi

MEDIA BLITAR - Kerajaan Saudi Arabia resmi membuat Ka'bah di Masjidil Haram  secara virtual di metaverse akhir Desember 2021 yang lalu.

Ka'bah virtual ini digagas oleh pemerintah Saudi Arabia dengan tujuan memberi kesempatan umat Islam supaya bisa menyentuh Hajar Aswad secara virtual.

Kejadian ini memicu kontroversi di kalangan umat dan ulama termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Viral di TikTok! Lirik Lagu Vierratale: Jadi Yang Kuinginkan

Untuk meredam keresahan, rencana pemerintah Arab Saudi untuk menggunakan teknologi Metaverse sebagai pengganti haji atau umrah ini kemudian dibahas oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis melalui akun Twitter miliknya.

Begini penjelasan Cholil selaku ketua MUI Pusat mengenai rencana ibadah haji virtual.

Dalam akun twitternya, Cholil mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi meluncurkan ibadah haji di metaverse adalah hanya sebagai sarana bagi umat Islam agar bisa merasakan bagaimana mencium Hajar Aswad secara virtual.

Baca Juga: Link Download Minecraft 1.19 Wild Update Terbaru Februari 2022 Mojang Studios No Apk Mod

Bukan untuk tujuan pelaksanaan haji yang sesungguhnya.

Beliau menjelaskan bahwa peluncuran ka’bah di metaverse itu hanya sebagai sarana promosi wisata religi dari pemerintahan Arab Saudi.

Ini artinya, pelaksanaan haji di Metaverse adalah melakukan ibadah dalam dunia khayal atau dunia maya.

Baca Juga: Jam Tayang Layangan Putus di RCTI Hari Ini, Sinopsis: Kinan Mencium Bau Perselingkuhan Mas Aris

Karena sifat ibadah haji adalah ta’abbudi dan tauqifi, maka pelaksanaannya harus secara fisik di dunia nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW.

Menurut Cholil, seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW.

Selamanya ibadah haji akan bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya.

Baca Juga: Minecraft Februari 2022 Link Download Versi 1.18.2.03 Pocket Edition Bukan APK Mod Mojang Studios

"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," tuturnya.

“Pada dasarnya semua detail manasik ibadah haji kita ini harus mengacu kepada manasik haji Rasulullah SAW. Sebagaimana perintah beliau SAW sendiri dalam hadits : Ambillah dariku tata cara haji kalian (HR. Muslim),” jelas Cholil.

Baca Juga: Bintangi Twenty Five Twenty One, Simak Profil dan Biodata Kim Tae Ri, Instagram, Drama, Film

Namun begitu, bukannya tidak mendukung kemajuan jaman lewat perkembangan metaverse yang sangat berguna untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual.

Akan tetapi untuk urusan ibadah mahdhah (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi atau virtual.

Dengan ini MUI menyatakan bahwa haji maupun sholat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Twitter @cholilnafis

Tags

Terkini

Terpopuler