Mata Najwa Bakal Digugat PSSI, Tak Kooperatif Soal Identitas Pelaku Pengatur Skor Liga 1, Trending Twitter

6 November 2021, 19:19 WIB
Mata Najwa Bakal Digugat PSSI kerana Tak Kooperatif Soal Identitas Pelaku Pengatur Skor Liga 1, Trending Twitter /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

MEDIA BLITAR – Acara Mata Najwa dikabarkan akan digugat oleh Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (PSSI) karena dianggap tak koperatif soal identitas wasit pengatur skor di kompetisi liga 1.

Pelaporan ini lantaran acara yang dipandu oleh Najwa Shihab itu mengangkat soal isu pengaturan skor di Liga 1 Indonesia. Buntutnya nama Mata Najwa trending di Twitter dan bahkan Mata Najwa dikabarkan akan digugat PSSI.

Baca Juga: Ketua KPI 'Melipir' saat Diajak Dialog Najwa Shihab, Dokter Tirta: di Podcast Gagah, di Sini Balik Kanan

Menanggapi ancaman gugatan dari PSSI, Jurnalis Senior Najwa Shihab yang juga presenter Mata Najwa sempat memposting foto bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran seolah menantang akan melanjutkan acara Mata Najwa di episode berikutnya.

“Gimana. Perlu lanjut Jilid 7? #PSSIBisaApa #SatgasAntiMafiaBola,” tulis Najwa Shihab dikutip dari akun Instagram @najwashihab.

Baca Juga: Usai Najwa Shihab Sebut Pejabat Negeri Anosmia, Kini Giliran Arief Muhammad Sentil Baliho Partai Para Caleg

Selanjutnya, Najwa Shihab pun memberikan pernyataan tegas melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Jumat, 5 November 2021.

“Sekali lagi. @matanajwa menghargai hak narasumber yang meminta anonim. Kami tidak akan membuka identitasnya,” katanya, dikutip MEDIA BLITAR dari akun Instagram @najwashihab.

Sebelumnya, Ketua Komite Wasit PSSI, Ahmad Riyadh, akan menggugat program Mata Najwa ke pengadilan lantaran dianggap telah menyembunyikan identitas wasit pengatur skor.

Baca Juga: PSSI Segera Usut Kasus Pengaturan Skor di Liga 2, Bakal Tindak Pelaku Tidak Bisa Berkarir Lagi

“Saya akan melapor atau menggugat ke pengadilan bahwa Mata Najwa mempunyai data orang yang diduga merusak dan mengaku dirinya mengatur (pertandingan)," ucap Ahmad Riyadh dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara pada 4 November 2021.

“Kalau memang mau membantu PSSI atau menegakkan aturan, seharusnya mereka membuka (identitas wasit tersebut)," ucap Ahmad Riyadh lagi.

Ahmad Riyadh mengatakan, tujuannya membawa kasus ini ke pengadilan adalah menggugurkan hak tolak yang dimiliki Mata Najwa.

Hak tolak merupakan hak wartawan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang mesti dirahasiakannya. Aturan soal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: PSSI Siap Gelar Liga 3, Jatah Promosi ke Liga 2 Bakal Bertambah

Pada 3 November 2021, Mata Najwa mengundang wasit yang terlibat pengaturan skor untuk berbicara ke publik namun identitasnya disamarkan dengan nama Mr. Y.

Ahmad Riyadh mengatakan, bagaimana PSSI mau menindak wasit tersebut jika identitasnya saja disembunyikan oleh Najwa Shihab.

Najwa Shihab selaku pembawa acara kemudian menjelaskan bahwa wasit yang bersangkutan sengaja disamarkan identitasnya lantaran itu merupakan hak narasumber yang memintanya.

Sebelumnya Najwa Shihab sendiri mengaku bingung baru kali ini topik tentang PSSI yang diangkat dipersoalkan oleh pengurus PSSI. Padahal sejak lama Mata Najwa kerap mengangkat persoalan PSSI.

MataNajwa sejak 10 tahun lalu kerap kali mengangkat soal PSSI. Sejak kepemimpinan Nurdin Halid hingga kini. Memang ruwet. Dan bikin sumpek," ungkap Najwa Shihab di akun Instagram @najwashihab yang dikutip Isu Bogor, Sabtu 6 November 2021.

Menurutnya paska tayangan itu, Ketua Komdis PSSI Ahmad Riyadh berkali-kali meminta @matanajwa membuka identitas narasumber pengaturan skor dalam episode #PSSIBisaApa jilid 6.

Baca Juga: PSSI dan PT Jakpro Jalin Kerjasama Demi Timnas Indonesia

“Ahmad Riyadh juga menyebut Mata Najwa sebagai tempat berlindung para pelaku kejahatan sepakbola," tulis Najwa Shihab.

Alasan Najwa Shihab menolak permintaan Ketua Komdis PSSI, karena tugas dan fungsi pers dilindungi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Saya menolak permintaan tersebut karena menghormati hak narasumber yang menghendaki anonim. UU No 40 tahun 1999 (UU Pers) memberi pers “hak tolak” yaitu hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya," tulis Najwa Shihab.

Menurutnya hak tolak ini tidak serampangan diberikan kepada pers. Lebih jauh, panduan Kode Etik Jurnalistik yang telah disahkan oleh Dewan Pers menjelaskan bahwa hak tolak itu bertujuan “demi keamanan narasumber dan keluarganya”.

Baca Juga: Demi Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, PSSI Gandeng Kemendes PDTT

“Jadi, hak tolak ini memang untuk menjamin kemerdekaan pers, juga memungkinkan pers menjangkau informasi penting yang mungkin tidak akan pernah bisa diungkap kepada publik jika narasumber tak mendapat proteksi memadai,” ungkap Najwa Shihab.

Judul #PSSIBisaApa pada dasarnya kritik terhadap PSSI yang punya sumber daya berlimpah, akses dan pengetahuan yang mencukupi untuk memperbaiki segala kekacauan sepakbola, termasuk dalam pengaturan skor.

"Para pelaku yang sudah disanksi dalam kasus Perserang sudah sangat cukup sebagai pintu masuk untuk menggeledah sampai ke akarnya. Bahwa kepolisian harus memainkan perannya, itu sudah sangat jelas, sama jelasnya dengan peran dan tanggungjawab yang mestinya dipenuhi PSSI," tandasnya.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler