Sudah Ditandatangani, THR dan Gaji Ke-13 akan Segera Cair, Presiden: THR Dibayarkan H-10 Hari Raya Idul Fitri

30 April 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi THR PNS, TNI dan Polri serta gaji ke-13 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MEDIA BLITAR – Kamis, 29 April 2021 siang Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa beliau telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Penandatanganan PP tersebut dilakukan pada Rabu, 28 April 2021 kemarin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden joko Widodo dan memberikan kepastian langsung mengenai jadwal pengiriman THR.

Menurut PP tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan.

Baca Juga: JADWAL ACARA TV SCTV JUMAT 30 APRIL 2021:Ada FTV, Shopee Big Ramadhan Sale dan Love Story The Series

“Ya, saya telah menandatangani PP yang menetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu, 28 April, sudah saya tandatangani,” jelas Presiden Joko Widodo.

Presiden mengatakan pemberian THR ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Dengan meningkatnya daya beli masyarakat makan yang diharapkan nanti akan mampu untuk menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi, terutama dalam bulan Ramadhan dan menyambut Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Selain Arya Saloka, Ternyata Rizky Billar Sempat jadi Kandidat Aktor Perankan Al di Ikatan Cinta: Ini Fakta

“Dan, bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa, sekali lagi, menaikkan pertumbuhan ekonomi kita,” tegas Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya pemberian THR yang kemudian digunakan untuk memenuhi keperluan, diharapkan dapat membantu pemulihan ekonomi nasional yang masih belum pulih sepenuhnya akibat pandemi yang telah melanda Indonesia lebih dari satu tahun ini.

Pemulihan ekonomi nasional adalah salah satu upaya utama yang dilakukan oleh pemerintah guna memulihkan kondisi ekonomi masyarakat dan negara.

Baca Juga: Demi Keamanan Tanah Papua, TNI Kerahkan Pasukan Setan, Hingga Komnas HAM Kecewa KKB Disebut Kategori Teroris

Sudah banyak program yang diberikan pemerintah selain pemberian THR dan gaji ke-13 yang wajib dibayarkan tiap tahunnya.

Bantuan UMKM, prakerja, dan bantuan langsung sudah pemerintah salurkan dengan menggunakan dana negara.

Program-program tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan untuk pemulihan ekonomi secara nasional.

Baca Juga: Usai Gegerkan Warga Depok Tentang Isu Babi Ngepet, Tersangka: Setan Masuk ke Diri Saya

Dalam PP tersebut juga diatur jadwal pembayaran THR, dicantumkan dalam PP tersebut THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan untuk gaji ke-13, Presiden joko Widodo mengungkapkan akan dibayarkan saat menjelang tahun ajaran baru sekolah.

“Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” jelas Presiden. ***

 

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler