Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK

27 Maret 2021, 22:02 WIB
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021! Berikut Alasan dan Poin Penting Yang Disampaikan Menko PMK /Twitter/@kemenkopmk.

MEDIA BLITAR– Kemarin Jumat 26 Maret 2021, pemerintah secara resmi memutuskan larangan untuk melakukan mudik lebaran pada tahun 2021.

Keputusan tersebut diambil pemerintah berdasarkan hasil rapat koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama menteri dan pimpinan lembaga terkait.

Pada rapat yang dilaksanakan pada Jumat 26 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Muhadjir Effendy mengumumkan informasi bahwa pemerintah akan memberlakukan larangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Baca Juga: Fokus Vaksinasi Lansia dan Tetap Disiplin Prokes, Menkes Budi : Guna Mengurangi CFR (Tingkat Kematian Kasus)

Tujuan diadakannya larangan mudik pada tahun 2021 ini adalah untuk mengantisipasi tingginya kasus Covid-19 pada libur panjang sebelumnya seperti libur Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” jelas Muhadjir Effendy saat konferensi pers melalui media daring.

Dalam kesempatan tersebut Muhadjir Effendy juga menjelaskan bahwa larangan mudik lebaran berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa kecuali termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta.

Baca Juga: Sinopsis Film Now You See Me, Aksi Memukau Four Horsemen Kembalikan Uang Warga Kota dengan Sulap

Selain itu pelarangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah juga sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Sedangkan menurut Muhadjir Effendy, cuti bersama lebaran akan tetap diberlakukan pada tanggal 12 Mei 2021.

“Untuk imbauan supaya tidak bepergian kecuali dalam keadaan urgent. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tambah Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Waah! Penyanyi Cantik IU Sukses Pecahkan Rekor Penjualan di Hari Pertama Album ‘Lilac’ Dirilis

Namun larangan mudik lebaran tersebut mendapat pengecualian khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Syaratnya pemudik harus memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri,” lanjut Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Team Pemburu Preman Ringkus Dua Pemalak yang Beraksi di Jakarta Barat

Di sisi lain, Mensos Tri Rismaharini ikut menyampaikan bahwa bantuan sosial (bansos) selama masa cuti Idul Fitri akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni pada awal bulan Mei.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler