Pemerintah Malaysia Tegaskan Larang Warga Negara Indonesia Masuk, Berlaku Mulai Senin 7 September

- 6 September 2020, 21:25 WIB
Pemerintah Malaysia waspadai pendatang dari Indonesia
Pemerintah Malaysia waspadai pendatang dari Indonesia /

Baca Juga: Rekor Baru Dynamite BTS, Berhasil Capai 300 Juta Tayangan Tercepat di Youtube dan Trending Twitter

Sedangkan terkait usulan kenaikan denda bagi mereka yang melanggar standar operasi Recovery Movement Control Order (RMCO) dijelaskan ismail masih dalam kajian. Sebab, implementasi protokol ini sagat berkaitan dengan UU 342/1988 Malaysia soal Pengendalian Penyakit Menular.

“Banyak pihak yang meminta untuk meningkatkan denda hingga RM 10.000, namun sesuai UU 342/1988 pemerintah tak punya pilihan, mungkin kenaikan denda hanya sekitar RM 1.000,” lanjut Ismail.

***

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x