Membuat sebuah kondisi kehidupan kelompok yang dapat berakibat kemusnahan fisik seluruhnya, atau sebagian.
Baca Juga: Rusia Gencarkan Tembakan Senjata ke Ukraina, Playoff Piala Dunia 2022 Kontra Polandia Terancam Gagal
Melakukan pemindahan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok lain. Pada Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, seperti tertera dalam situs Balitbang HAM, genosida juga termasuk beberapa upaya lain, seperti: Mencegah kelahiran di dalam kelompok.
Larangan paksa untuk tidak menambah keturunan pada sebuah kelompok Dalam resolusi 96 (I) tertanggal 11 Desember 1946 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), genosida ditetapkan sebagai bentuk kejahatan hukum internasional. Genosida bertentangan dengan jiwa dan tujuan PBB dan dikutuk dunia yang beradab.
Aksi tersebut juga membawa kerugian sangat besar pada kemanusiaan.***