MEDIA BLITAR – Produk ekspor ikan yang dilakukan Indonesia ke sejumlah negara masih dilakukan.
Kendati demikian, China melaporkan bahwa produk ekspor ikan dari Indonesia yang mereka terima, terindikasi terapapar Covid-19.
Pernyataan tersebut, disampaikan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, yaitu Rina.
Rina menyebutkan bahwa pihaknya menerima 20 notifikasi pengaduan terkait produk ekspor perikanan.
“Kami menerima 20 notifikasi yang berasal dari 14 Unit Pengolahan Ikan (UPI) terkait temuan ini," kata Rina yang dikutip dari Antara News.
Lebih lanjut atas penemuan dan laporan tersebut, pihak KKP melakukan pertemuan bilateral dengan pihak otoritas China.
Seperti yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang mengatakan, "KKP telah mengadakan bilateral dengan otoritas GACC (General Administration Customs of the People's Republic of China)."
Baca Juga: Liat Pria di Selandia Baru Bermandikan Indomie untuk Kompetisi Rp10 Juta, Netizen: Duh Mubazir
Setelah mendapatkan notifikasi dan 20 kasus dikembalikan ke Indonesia, 14 UPI langsung diinspeksi oleh pihak terkait untuk pendalaman kasus dan informasi, terkait dugaan produk ekspor perikanan yang terpapar Covid-19.