MEDIA BLITAR - Lina Mukherjee telah menjadi sorotan publik belakangan ini tidak hanya menyinggung artis.
Dirinya juga membuat konten kontroversi makan babi dengan membaca Basmallah viral di TikTok yang berujung ditahan oleh Kejari Palembang.
Maka dari itu. masih banyak orang yang mencari profil dan biodata lengkap Lina Mukherjee, termasuk asal-usulnya, riwayat kuliah, dan akun Instagram, umur dan kasus yang sedang dihadapinya.
Lina Mukherjee merupakan seorang wanita asal Jakarta yang terkenal karena kegemarannya pada artis-artis Bollywood.
Ia bahkan rela pergi ke India demi bertemu dengan idolanya dan berfoto bersama mereka. Nama belakangnya, "Mukherjee," merupakan pemberian dari salah satu idolanya, Rani Mukherjee. Lina lahir pada tanggal 10 Mei 1990, dan saat ini berusia 31 tahun.
Meskipun informasi mengenai pendidikan Lina Mukherjee masih terbatas, diketahui bahwa ia bekerja sebagai konten kreator dan pebisnis.
Kepopulerannya membuatnya sering diundang untuk tampil di acara televisi dan podcast yang dibawakan oleh YouTuber ternama.
Kronologi Kontroversi Kasus TikToker Lina Mukherjee yang Buat Konten Makan Babi Baca Bismillah
Kasus kontroversial yang menimpa Lina Mukherjee bermula pada Kamis, 27 April 2023, ketika ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Polda Sumatera Selatan menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka setelah adanya video yang diunggah ke akun media sosial pribadinya, yang menampilkan Lina Mukherjee memakan kulit babi sambil mengucap basmalah.
Video tersebut viral di media sosial dan mendapat lebih dari 2,4 juta kali penonton dan 31 ribu komentar. Video tersebut memancing kemarahan masyarakat, termasuk Ustaz M. Syarif Hidayat,
yang melaporkan Lina Mukherjee atas dugaan penistaan agama pada Rabu, 15 Maret 2023. Tindakan ini dilakukan karena Lina Mukherjee merupakan seorang influencer dengan jutaan pengikut, dan Ustaz M. Syarif Hidayat khawatir tindakan Lina akan diikuti oleh orang lain.
Polisi kemudian memanggil sejumlah saksi dan ahli terkait akun TikTok milik Lina, serta mengadakan gelar perkara yang melibatkan ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana.
Dalam gelar perkara tersebut, Lina Mukherjee diduga telah melakukan penistaan agama. Pihak kepolisian menerima surat pemberitahuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 April 2023, yang menyatakan bahwa perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Penahanan Lina Mukherjee oleh Kejaksaan Negeri Palembang
Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pembuatan konten makan babi oleh Lina Mukherjee berujung pada penahanan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Penahanan dilakukan setelah jaksa Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Lina Mukherjee ditahan di Lapas Wanita kelas II Palembang mulai tanggal 10 Juli hingga 29 Juli 2023.
Penahanan ini merupakan tindakan lanjutan dalam penanganan kasus kontroversial yang melibatkan Lina Mukherjee.
Biodata Lina Mukherjee: Nama Asli, Umur, Pekerjaan, dan Akun Instagram
Berikut adalah beberapa informasi mengenai biodata Lina Mukherjee:
- Nama Lengkap: Lina Lutfiawati
- Nama Panggung: Lina Mukherjee
- Tanggal Lahir: 10 Mei 1990
- Usia: 30 tahun
- Pekerjaan: Konten kreator, pebisnis
- Agama: Islam
- Tinggi Badan: Tidak diketahui
- Pendidikan: Tidak diketahui
- Asal Kota: Jakarta, Indonesia
- Akun Instagram: @linamukherjee
Biodata tersebut memberikan gambaran tentang identitas dan karier Lina Mukherjee sebelum terjerat dalam kasus kontroversial penistaan agama.
Seiring berjalannya waktu, penanganan kasus tersebut akan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk menentukan tindakan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengungkap profil dan kronologi kasus kontroversial yang melibatkan Lina Mukherjee memberikan wawasan tentang perjalanan dan konsekuensi yang dihadapinya sebagai seorang konten kreator TikTok yang viral.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang untuk bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan menghormati nilai-nilai agama yang ada di masyarakat.***