Lalu pada tahun 2020-2022, Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online meski seharusnya obat tersebut harus dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.
"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," jelas Endra Zulpan.
Sementara terkait penyalahgunaan obat psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie, kini sang gitaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.
"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.
Sebagai informasi, sebelumnya Andrie Bayuajie telah menjalani pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung Benzo Diazepam yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.
"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," ungkap Endra Zulpan.
***