Terungkap! Ini Alasan Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie Gunakan Narkoba Mulai 2017

- 3 Juni 2022, 22:24 WIB
Terungkap! Ini Alasan Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie Gunakan Narkoba Mulai 2017/(Foto: PMJ/Yeni).
Terungkap! Ini Alasan Gitaris Kahitna, Andrie Bayuajie Gunakan Narkoba Mulai 2017/(Foto: PMJ/Yeni). /

MEDIA BLITAR – Gitaris grub band Kahitna, Andrie Bayuajie telah ditangkap oleh polisi saat berada di sebuah kos-kosan daerah Cilandak, Jakarta Selatan karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Andrie Bayuajie diketahui telah mengonsumsi obat valdimex diazepam yang termasuk psikotropika golongan 4.

Alasan Andrie Bayuajie menggunakan barang haram tersebut, ternyata adalah mengonsumsi untuk mempermudah tidur.

Baca Juga: Gitaris Grup Band Kahitna, Andrie Bayuajie Ditangkap Polisi di Kost, Urine Positif Narkoba

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada hari ini di Polres Metro Jakarta Barat.

"Menurut pengakuan saudara Andrie mengaku mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News, Jumat 3 Juni 2022.

Baca Juga: Pesona Pemeran Serial Ms Marvel di Acara Red Carpet MCU, hingga Bocoran Tanggal Penayangan Film Terbaru

Selanjutnya Endra Zulpan menjelaskan terkait kronologi atau awal mula sang gitaris mengonsumsi obat psikotropika.

Dalam pengakuannya, Andrie Bayuajie ternyata mulanya mengonsumsi obat psikotropika ini mulai tahun 2017 dan 2018 saat dirinya melakukan pengobatan agar lebih tenang dan mudah tidur.

Lalu pada tahun 2020-2022, Andrie Bayuajie membeli obat valdemix diazepam secara online meski seharusnya obat tersebut harus dikonsumsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.

Baca Juga: UPDATE Jadwal Kualifikasi Piala Asia 2023 Putaran Ketiga Lengkap Grup A : Timnas Indonesia vs Kuwait dan Nepal

"Kemudian ini mestinya obatnya hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," jelas Endra Zulpan.

Sementara terkait penyalahgunaan obat psikotropika yang digunakan Andrie Bayuajie, kini sang gitaris telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas 5 tahun.

"Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.

Baca Juga: LIVE SCORE Uni Emirat Arab UEA vs Jepang Piala Asia U-23 2022 Malam ini Jumat 3 Juni Nonton Streaming RCTI+

Sebagai informasi, sebelumnya Andrie Bayuajie telah menjalani pemeriksaan tes urine dan hasilnya positif mengandung Benzo Diazepam yang masuk ke dalam golongan jenis obat psikotropika golongan 4.

"Barang bukti yang disita yaitu 45 butir valdemix diazepam termasuk golongan psikotropika gol 4," ungkap Endra Zulpan.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x